Selasa, 01 Desember 2009

SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

Pengantar
Sistem Pendidikan Nasional ditetapkan melalui undang-undang berupa Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1989 dan ditetapkan pada tanggal 27 Maret 1989.
Bab I Ketentuan Umum
Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
Pendidikan adalah usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan, pengajaran, dan/atau latihan bagi peranannya di masa yang akan datang ;
Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia yang berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 ;
Sistem pendidikkan nasional adalah satu keseluruhan yang terpadu dari semua satuan dan kegiatan pendidikan yang berkaitan satu dengan lainnya untuk mengusahakan tercapainya tujuan pendidikan nasional ;
Jenis pendidikan adalah pendidikan yang dikelompokkan sesuai dengan sifat dan kekhususan tujuannya;
Jenjang pendidikan adalah suatu tahap dalam pendidikan berkelanjutan yang ditempatkan berdasarkan tingkat perkembangan para peserta didik serta keluasan dan kedalaman bahan pengajaran;
Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan dirinya melalui proses pendidikan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu;
Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dalam penyelenggaraan pendidikan;
Tenaga pendidikan adalah anggota masyarakat yang bertugas membimbing, mengajar dan/atau melatih peserta didik;
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan belajar-mengajar;
Sumber daya pendidikan adalah pendukung dan penunjang pelaksanaan pendidikan yang terwujud sebagai tenaga, dana, sarana, dan prasarana yang tersedia atau diadakan dan didayagunakan oleh keluarga, masyarakat, peserta didik dan Pemerintah, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama;
Warga negara adalah warga negara Republik Indonesia;
Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab atas bidang pendidikan nasional.
Bab II Dasar, Fungsi, dan Tujuan
Pasal 2

Pendidikan Nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Pasal 3

Pendidikan Nasional berfungsi untuk mengembangkan kemampuan serta meningkatkan mutu kehidupan dan martabat manusia Indonesia dalam rangka upaya mewujudkan tujuan nasional.

Pasal 4

Pendidikan Nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan , kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
Bab III. Hak Warga Negara untuk Memperoleh Pendidikan
Pasal 5

Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk nemperoleh pendidikan.

Pasal 6

Setiap warga negara berhak atas kesempatan yang seluas-luasnya untuk mengikuti pendidikan agar memperoleh pengetahuan, kemampuan, dan keterampilan yang sekurang-kurangnya setara dengan pengetahuan, kemampuan, dan keterampilan tamatan pendidikan dasar.

Pasal 7

Penerimaan seseorang sebagai peserta didik dalam suatu satuan pendidikan diselenggarakan dengan tidak membedakan jenis kelamin, suku, ras, kedudukan sosial dan tingkat kemampuan ekonomi, dan dengan tetap mengindahkan kekhususan satuan pendidikan yang bersangkutan.

Pasal 8
Warga negara yang memiliki kelainan fisik dan/atau mental berhak memperoleh pendidikan luar biasa.
Warga negara yang memiliki kemampuan dan kecerdasan luar biasa berhak memperoleh perhatian khusus.
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Bab IV. Satuan, Jalur, dan Jenis Pendidikan
Pasal 9
Satuan pendidikan menyelenggarakan kegiatan belajar-mengajar yang dilaksanakan di sekolah atau di luar sekolah.
Satuan pendidikan yang disebut sekolah merupakan bagian dari pendidikan yang berjenjang dan bersinambungan.
Satuan pendidikan luar sekolah meliputi keluarga, kelompok belajar, kursus, dan satuan pendidikan sejenis.
Pasal 10
Penyelenggaraan pendidikan dilaksanakan melalui 2 (dua) jalur yaitu jalur pendidikan sekolah dan jalur pendidikan luar sekolah.
Jalur pendidikan sekolah merupakan pendidikan yang diselenggarakan di sekolah melalui kegiatan belajar-mengajar secara berjenjang dan bersinambungan.
Jalur pendidikan luar sekolah merupakan pendidikan yang diselenggarakan di luar sekolah melalui kegiatan belajar-mengajar yang tidak harus berjenjang dan bersinambungan.
Pendidikan keluarga merupakan bagian dari jalur pendidikan luar sekolah yang diselenggarakan dalam keluarga dan yang memberikan keyakinan agama, nilai budaya, nilai moral, dan keterampilan.
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang tidak menyangkut ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 11
Jenis pendidikan yang termasuk jalur pendidikan sekolah terdiri atas pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik, dan pendidikan profesional.
Pendidikan umum merupakan pendidikan yang mengutamakan perluasan pengetahuan dan peningkatan keterampilan peserta didik dengan pengkhususan yang diwujudkan pada tingkat- tingkat akhir masa pendidikan.
Pendidikan kejuruan merupakan pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat bekerja dalam bidang tertentu.
Pendidikan luar biasa merupakan pendidikan yang khusus diselenggarakan untuk peserta didik yang menyandang kelainan fisik dan/atau mental.
Pendidikan kedinasan merupakan pendidikan yang berusaha meningkatkan kemampuan dalam pelaksanaan tugas kedinasan untuk pegawai atau calon pegawai suatu Depatemen Pemerintah atau Lembaga Pemerintah Non Departemen.
Pendidikan keagamaan merupakan pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan khusus tentang ajaran agama yang bersangkutan.
Pendidikan akademik merupakan pendidikan yang diarahkan terutama pada penguasaan ilmu pengetahuan.
Pendidikan profesional merupakan pendidikan yang diarahkan terutama pada kesiapan penerapan keahlian tertentu.
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (8) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Bab V. Jenjang Pendidikan

Bagian Kesatu Umum

Pasal 12
Jenjang pendidikan yang termasuk jalur pendidikan sekolah terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
Selain jenjang pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diselenggarakan pendidikan prasekolah.
Syarat-syarat dan tata cara pendirian serta bentuk satuan, lama pendidikan, dan penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua Pendidikan Dasar

Pasal 13
Pendidikan dasar diselenggarakan untuk mengembangkan sikap dan kemampuan serta memberikan pengetahuan dan keterampilan dasar yang diperlukan untuk hidup dalam masyarakat serta mempersiapkan peserta didik yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti pendidikan menengah.
Syarat-syarat dan tata cara pendirian, bentuk satuan, lama pendidikan dasar, dan penyelenggaraan pendidikan dasar ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 14
Warga negara yang berumur 6 (enam) tahun berhak mengikuti pendidikan dasar.
Warga negara yang berumur 7 (tujuh) tahun berkewajiban mengikuti pendidikan dasar atau pendidikan yang setara sampai tamat.
Pelaksanaan wajib belajar ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga Pendidikan Menengah

Pasal 15
Pendidikan menengah diselenggarakan untuk melanjutkan dan meluaskan pendidikan dasar serta menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan mengadakan hubungan timbal balik dengan lingkungan sosial, budaya dan alam sekitar, serta dapat mengembangkan kemampuan lebih lanjut dalam dunia kerja atau pendidikan tinggi.
Pendidikan menengah terdiri atas pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, dan pendidikan keagamaan.
Lulusan pendidikan menengah yang memenuhi persyaratan berhak melanjutkan pendidikan pada tingkat pendidikan yang lebih tinggi.
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keempat Pendidikan Tinggi

Pasal 16
Pendidikan tinggi merupakan kelanjutkan pendidikan menengah yang diselenggarakan untuk menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyakarat yang memiliki kemampuan akademik dan/atau profesional yang dapat menerapkan, mengembangkan, dan/atau menciptakan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau kesenian.
Satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi disebut perguruan tinggi yang dapat berbentuk akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut, atau universitas.
Akademi merupakan perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan terapan dalam satu cabang atau sebagian cabang ilmu pengetahuan, teknologi, atau kesenian tertentu.
Politeknik merupakan perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan terapan dalam sejumlah bidang pengetahuan khusus.
Sekolah tinggi merupakan perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau profesional dalam satu disiplin ilmu tertentu.
Institut merupakan perguruan tinggi yang terdiri atas sejumlah fakultas yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau profesional dalam sekelompok disiplin ilmu yang sejenis.
Unversitas merupakan perguruan tinggi yang terdiri atas sejumlah fakultas yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau profesional dalam sejumlah disiplin ilmu tertentu.
Syarat-syarat dan tata cara pendirian, struktur perguruan tinggi dan penyelenggaraan pendidikan tinggi ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 17
Pendidikan tinggi terdiri atas pendidikan akademik dan pendidikan profesional.
Sekolah tinggi, institut, dan universitas menyelenggarakan pendidikan akademik dan/ atau profesional.
Akademi dan politeknik menyelenggarakan pendidikan profesional.
Pasal 18
Pada perguruan tinggi ada gelar sarjana, magister, doktor, dan sebutan profesional.
Gelar sarjana hanya diberikan oleh sekolah tinggi, institut, dan universitas.
Gelar magister dan doktor diberikan oleh sekolah tinggi, institut, dan universitas yang memenuhi persyaratan.
Sebutan profesional dapat diberikan oleh perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan profesional.
Institut dan universitas yang memenuhi persyaratan berhak untuk memberikan gelar doktor kehormatan (doctor honoris causa) kepada tokoh-tokoh yang dianggap perlu memperoleh penghargaan amat tinggi berkenaan dengan jasa-jasa yang luar biasa dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, kemasyarakatan ataupun kebudayaan.
Jenis gelar dan sebutan, syarat-syarat dan tata cara pemberian, perlindungan dan penggunaannya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 19
Gelar dan/atau sebutan lulusan perguruan tinggi hanya dibenarkan digunakan oleh lulusan perguruan tinggi yang dinyatakan berhak memiliki gelar dan/atau sebutan yang bersangkutan.
Penggunaan gelar dan/atau sebutan lulusan perguruan tinggi hanya dibenarkan dalam bentuk yang diterima dari perguruan tinggi yang bersangkutan atau dalam bentuk singkatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 20

Penggunaan gelar akademik dan/atau sebutan profesional yang diperoleh dari perguruan tinggi di luar negeri harus digunakan dalam bentuk asli sebagaimana diperoleh dari perguruan tinggi yang bersangkutan, secara lengkap ataupun dalam bentuk singkatan.

Pasal 21
Pada universitas, institut, dan sekolah tinggi dapat diangkat guru besar atau profesor.
Pengangkatan guru besar atau profesor sebagai jabatan akademik didasarkan atas kemampuan dan prestasi akademik atau keilmuan tertentu.
Syarat-syarat dan tata cara pengangkatan termasuk penggunaan sebutan guru besar atau profesor ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 22
Dalam penyelenggaraan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan pada perguruan tinggi berlaku kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik serta otonomi keilmuan.
Perguruan tinggi memiliki otonomi dalam pengelolaan lembaganya sebagai pusat penyelenggaraan pendidikan tinggi dan penelitian ilmiah.
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Bab VI. Peserta Didik
Pasal 23
Pendidikan nasional bersifat terbuka dan memberikan keleluasaan gerak kepada peserta didik.
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri.
Pasal 24

Setiap peserta didik pada suatu satuan pendidikan mempunyai hak-hak berikut:
mendapat perlakuan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya;
mengikuti program pendidikan yang bersangkutan atas dasar pendidikan berkelanjutan, baik untuk mengembangkan kemampuan diri maupun untuk memperoleh pengakuan tingkat pendidikan tertentu yang telah dibakukan;
mendapat bantuan fasilitas belajar, beasiswa, atau bantuan lain sesuai dengan persyaratan yang berlaku;
pindah ke satuan pendidikan yang sejajar atau yang tingkatnya lebih tinggi sesuai dengan persyaratan penerimaan peserta didik pada satuan pendidikan yang hendak dimasuki;
memperoleh penilaian hasil belajarnya;
menyelesaikan program pendidikan lebih awal dari waktu yang ditentukan;
mendapat pelayanan khusus bagi yang menyandang cacat.
Pasal 25
Setiap peserta didik berkewajiban untuk
ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi peserta didik yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku;
mematuhi semua peraturan yang berlaku;
menghormati tenaga kependidikan;
ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban, dan keamanan satuan pendidikan yang bersangkutan.
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri.
Pasal 26

Peserta didik berkesempatan untuk mengembangkan kemampuan dirinya dengan belajar pada setiap saat dalam perjalanan hidupnya sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan masing- masing.

Bab VII. Tenaga Kependidikan
Pasal 27
Tenaga kependidikan bertugas menyelenggarakan kegiatan mengajar, melatih, meneliti, mengembangkan, mengelola, dan/atau memberikan pelayanan teknis dalam bidang pendidikan.
Tenaga kependidikan, meliputi tenaga pendidik, pengelola satuan pendidikan, penilik, pengawas, peneliti dan pengembang di bidang pendidikan, pustakawan, laboran, dan teknisi sumber belajar.
Tenaga pengajar merupakan tenaga pendidik yang khusus diangkat dengan tugas utama mengajar yang pada jenjang pendidikan dasar dan menengah disebut guru dan pada jenjang pendidikan tinggi disebut dosen.
Pasal 28
Penyelenggaraan kegiatan pendidikan pada suatu jenis dan jenjang pendidikan hanya dapat dilakukan oleh tenaga pendidik yang mempunyai wewenang mengajar.
Untuk dapat diangkat sebagai tenaga pengajar, tenaga pendidik yang bersangkutan harus beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berwawasan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta memiliki kualifikasi sebagai tenaga pengajar.
Pengadaan guru pada jenjang pendidikan dasar dan menengah pada dasarnya diselenggarakan melalui lembaga pendidikan tenaga keguruan.
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 29
Untuk kepentingan pembangunan nasional, Pemerintah dapat mewajibkan warga negara Republik Indonesia atau meminta warga negara asing yang memiliki ilmu pengetahuan dan keahlian tertentu menjadi tenaga pendidik.
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 30

Setiap tenaga kependidikan yang bekerja pada satuan pendidikan tertentu mempunyai hak- hak berikut:
memperoleh penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial :
tenaga kependidikan yang memiliki kedudukan sebagai pegawai negeri memperoleh gaji dan tunjangan sesuai dengan peraturan umum yang berlaku bagi pegawai negeri;
Pemerintah dapat memberi tunjangan tambahan bagi tenaga kependidikan ataupun golongan tenaga kependidikan tertentu;
tenaga kependidikan yang bekerja pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat memperoleh gaji dan tunjangan dari badan/perorangan yang bertanggung jawab atas satuan pendidikan yang bersangkutan;
memperoleh pembinaan karir berdasarkan prestasi kerja;
memperoleh perlindungan hukum dalam melakukan tugasnya;
memperoleh penghargaan seuai dengan darma baktinya;
menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendidikan yang lain dalam melaksanakan tugasnya.
Pasal 31

Setiap tenaga kependidikan berkewajiban untuk :
membina loyalitas pribadi dan peserta didik terhadap ideologi negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
menjunjung tinggi kebudayaan bangsa;
melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan pengabdian;
meningkatkan kemampuan profesional sesuai dengan tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pembangunan bangsa;
menjaga nama baik sesuai dengan kepercayaan yang diberikan masyarakat, bangsa, dan negara.
Pasal 32
Kedudukan dan penghargaan bagi tenaga kependidikan diberikan berdasarkan kemampuan dan prestasinya.
Pembinaan dan pengembangan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah diatur oleh Pemerintah.
Pembinaan dan pengembangan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat diatur oleh penyelenggara satuan pendidikan yang bersangkutan.
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah
Bab VIII. Sumber Daya Pendidikan
Pasal 33

Pengadaan dan pendayagunaan sumber daya pendidikan dilakukan oleh Pemerintah, masyarakat, dan/atau keluarga peserta didik.

Pasal 34
Buku pelajaran yang digunakan dalam pendidikan jalur pendidikan sekolah disusun berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Buku pelajaran dapat diterbitkan oleh Pemerintah ataupun swasta.
Pasal 35

Setiap satuan pendidikan jalur pendidikan sekolah baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun masyarakat harus menyediakan sumber belajar.

Pasal 36
Biaya penyelenggaraan kegiatan pendidikan di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah menjadi tanggung jawab Pemerintah.
Biaya penyelenggaraan kegiatan pendidikan di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat menjadi tanggung jawab badan/perorangan yang menyelenggarakan satuan pendidikan.
Pemerintah dapat memberi bantuan kepada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Bab IX Kurikulum
Pasal 37

Kurikulum disusun untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional dengan memperhatikan tahap perkembangan peserta didik dan kesesuaiannya dengan lingkungan, kebutuhan pembangunan nasional, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kesenian, sesuai dengan jenis dan jenjang masing-masing satuan pendidikan.

Pasal 38
Pelaksanaan kegiatan pendidikan dalam satuan pendidikan didasarkan atas kurikulum yang berlaku secara nasional dan kurikulum yang disesuaikan dengan keadaan serta kebutuhan lingkungan dan ciri khas satuan pendidikan yang bersangkutan.
Kurikulum yang berlaku secara nasional ditetapkan oleh Menteri atau Menteri lain atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen berdasarkan pelimpahan wewenang dari Menteri.
Pasal 39
Isi kurikulum merupakan susunan bahan kajian dan pelajaran untuk mencapai tujuan penyelenggaraan satuan pendidikan yang bersangkutan dalam rangka upaya pencapaian tujuan pendidikan nasional.
Isi kurikulum setiap jenis, jalur, dan jenjang pendidikan wajib memuat :
pendidikan Pancasila;
pendidikan agama;
pendidikan kewarganegaraan.
Isi kurikulum pendidikan dasar memuat sekurang-kurangnya bahan kajian dan pelajaran tentang :
pendidikan Pancasila;
pendidikan agama;
pendidikan kewarganegaraan;
bahasa Indonesia;
membaca dan menulis;
matematika (termasuk berhitung);
pengantar sains dan teknologi;
ilmu bumi;
sejarah nasional dan sejarah umum;
kerajinan tangan dan kesenian;
pendidikan jasmani dan kesehatan;
menggambar; serta
bahasa Inggris.
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur oleh Menteri.
Bab X. Hari Belajar dan Libur Sekolah
Pasal 40
Jumlah sekurang-kurangnya hari belajar dalam 1 (satu) tahun untuk setiap satuan pendidikan diatur oleh Menteri.
Hari-hari libur untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah diatur oleh Menteri dengan mengingat ketentuan hari raya nasional, kepentingan agama, dan faktor musim.
Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat mengatur hari-hari liburnya sendiri dengan mengingat ketentuan yang dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
Bab XI. Bahasa Pengantar
Pasal 41

Bahasa pengantar dalam pendidikan nasional adalah bahasa Indonesia.

Pasal 42
Bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar dalam tahap awal pendidikan dan sejauh diperlukan dalam penyampaian pengetahuan dan/atau keterampilan tertentu.
Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar sejauh diperlukan dalam penyampaian pengetahuan dan/atau keterampilan tertentu.
Bab XII. Penilaian
Pasal 43

Terhadap kegiatan dan kemajuan belajar peserta didik dilakukan penilaian.

Pasal 44

Pemerintah dapat menyelenggarakan penilaian hasil belajar suatu jenis dan/atau jenjang pendidikan secara nasional.

Pasal 45

Secara berkala dan berkelanjutan Pemerintah melakukan penilaian terhadap kurikulum serta sarana dan prasarana pendidikan sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan keadaan.

Pasal 46
Dalam rangka pembinaan satuan pendidikan, Pemerintah melakukan penilaian setiap satuan pendidikan secara berkala.
Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan secara terbuka.
Bab XIII. Peranserta Masyarakat
Pasal 47
Masyarakat sebagai mitra Pemerintah berkesempatan yang seluas-luasnya untuk berperanserta dalam penyelenggaraan pendidikan nasional.
Ciri khas satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat tetap diindahkan.
Syarat-syarat dan tata cara dalam penyelenggaraan pendidikan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Bab XIV. Badan Pertimbangan Pendidikan Nasional
Pasal 48
Keikutsertaan masyarakat dalam penentuan kebijaksanaan Menteri berkenaan dengan sistem pendidikan nasional diselenggarakan melalui suatu Badan Pertimbangan Pendidikan Nasional yang beranggotakan tokoh-tokoh masyarakat dan yang menyampaikan saran, dan pemikiran lain sebagai bahan pertimbangan.
Pembentukan Badan Pertimbangan Pendidikan Nasional dan pengangkatan anggota-anggotanya dilakukan oleh Presiden.
Bab XV. Pengelolaan
Pasal 49

Pengelolaan sistem pendidikan nasional adalah tanggung jawab Menteri.

Pasal 50

Pengelolaan satuan dan kegiatan pendidikan yang dislenggarakan oleh Pemerintah dilakukan oleh Menteri dan Menteri lain atau Pimpinan Lembaga Pemerintah lain yang menyelenggarakan satuan pendidikan yang bersangkutan.

Pasal 51

Pengelolaan satuan dan kegiatan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dilakukan oleh badan/perorangan yang menyelenggarakan satuan pendidikan yang bersangkutan.

Bab XVI. Pengawasan
Pasal 52

Pemerintah melakukan pengawasan atas penyelenggaraan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah ataupun oleh masyarakat dalam rangka pembinaan perkembangan satuan pendidikan yang bersangkutan.

Pasal 53

Menteri berwenang mengambil tindakan administratif terhadap penyelenggara satuan pendidikan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini.

Bab XVII. Ketentuan Lain-lain
Pasal 54
Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Republik Indonesia di luar negeri khusus bagi peserta didik warga negara adalah bagian dari sistem pendidikan nasional.
Satuan pendidikan yang diselenggarakan di wilayah Republik Indonesia oleh perwakilan negara asing khusus bagi peserta didik warga negara asing tidak termasuk sistem pendidikan nasional.
Peserta didik warga negara asing yang mengikuti pendidikan di satuan pendidikan yang merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional wajib menaati ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi dan dari satuan pendidikan yang bersangkutan.
Kegiatan pendidikan yang diselenggarakan dalam rangka kerja sama internasional atau yang diselenggarakan oleh pihak asing di wilayah Republik Indonesia dilakukan sesuai dengan ketentuan undang-undang ini dan sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional.
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Bab XVIII. Ketentuan Pidana
Pasal 55
Barangsiapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 19 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 18 (delapan belas) bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kejahatan.
Pasal 56
Barangsiapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pasal 19 ayat (2), Pasal 20, dan Pasal 29 ayat (1) dipidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pelanggaran.
Bab XIX. Ketentuan Peralihan
Pasal 57
Semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1950 tentang Dasar-dasar Pendidikan dan Pengajaran di Sekolah (Lembaran Negara Tahun 1950 Nomor 550),
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1954 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-undang Nomor 4 Tahun 1960 dari Republik Indonesia Dahulu tentang Dasar-dasar Pendidikan dan Pengajaran di Sekolah Untuk Seluruh Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1954 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 550),
dan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1961 tentang Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 302, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2361),
Undang-undang Nomor 14 PRPS Tahun 1965 tentang Majelis Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 80) dan Undang-undang Nomor 19 PNPS Tahun 1965 tentang Pokok-pokok Sistem Pendidikan Nasional Pancasila (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 81) yang ada pada saat diundangkannya undang-undang ini masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan undang-undang ini.
Bab XX. Ketentuan Penutup
Pasal 58

Pada saat mulai berlakunya undang-undang ini,
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1950 tentang Dasar-dasar Pendidikan dan Pengajaran di Sekolah (Lembaran Negara Tahun 1950 Nomor 550),
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1954 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-undang Nomor 4 Tahun 1960 dari Republik Indonesia Dahulu tentang Dasar-dasar Pendidikan dan Pengajaran di Sekolah Untuk Seluruh Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1954 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 550),
dan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1961 tentang Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 302, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2361),
Undang-undang Nomor 14 PRPS Tahun 1965 tentang Majelis Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 80) dan Undang-undang Nomor 19 PNPS Tahun 1965 tentang Pokok-pokok Sistem Pendidikan Nasional Pancasila (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 81) dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 59

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diumumkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Komersialisasi Pendidikan

Semenjak kebijakan komerisalisasi pendidikan diterapkan, pendidikan semakin diposisikan sebagai sebuah komoditas jasa bagi orang yang sanggup membayar. Di Indonesia perubahan ini dapat ditengarai dengan semakin mahalnya harga pendidikan dan semakin susahnya pendidikan diakses oleh orang kebanyakan. Fenomena di bidang pendidikan ini merupakan bagian dari fenomena global tentang komersialisasi dan privatisasi layanan publik. Memang benar pernyataan bahwa pendidikan memiliki nilai ekonomi sehingga pendidikan kemudian bisa dikomoditaskan. Namun ada permasalahan yang cukup unik dalam sudut pandang tersebut, yang menempatkan pendidikan sebagai komoditas jasa. Bahwa komersialisasi telah mengalami kesalahan yang fundamental saat diaplikasikan kedalam pendidikan serta semua relasi sosialnya. Posisi inilah yang akan diargumentasikan dalam tulisan ini.

Komersialisasi Pendidikan tinggi di Indonesia.

Status BHMN (Badan Hukum Milik Negara) yang dianugerahkan kepada Universitas-Universitas di Indonesia merupakan gerbang dari proses komersialisasi pendidikan tinggi. Dalam proses tersebut, sasaran pertama adalah universitas-universitas negeri yang telah memiliki nama besar seperti UI, ITB, UGM dll. Universitas-universitas tersebut dipilih untuk dapat memenuhi prasyarat dari sebuah komoditas, yaitu memilki nilai tukar dan nilai guna yang layak untuk dipertukarkan secara sosial. Dalam hal ini nama besar dan anggapan tentang jaminan mutu merupakan modal yang cukup kuat. Seperti tidak puas dengan model BHMN maka diperkenalkanlah model baru, yaitu BHP (Badan Hukum Pendidikan). Kali ini pengkomoditasan pendidikan sudah melangkah lebih jauh lagi, pemerintah semakin lepas tangan dari tanggung jawabnya dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Dalam model BHP pemerintah hanya mengambil tanggung jawab pendanaan maksimal sebesar sepertiga dari seluruh anggaran universitas. Sementara universtas-universitas negeri yang sudah terbiasa bergantung sepenuhnya kepada pemerintah tidak bisa dengan mudah mengubah paradigmanya, dari setiap hari disuapi oleh pemerintah mendadak diharuskan bisa mecari makan sendiri, akhirnya beban pendanaanpun jatuh kepada sumber dana yang paling mudah dan tidak punya kuasa untuk menolak: mahasiswa.

Komersialisasi pendidikan, tranformasi pendidikan menjadi salah satu komoditas jasa sebenarnya berfungsi untuk meningkatkan kualitas pendidikan itu sendiri. Agumentasinya sederhana: Jika suatu obyek atau layanan telah menjadi komoditas maka ia akan mengikuti mekanisme pasar dan untuk dapat bertahan dalam pasar maka ia harus terus berkembang baik dalam hal inovasi maupun kualitas. Dalam sistem pasarpun, harga sebuah komoditas tidak bisa ditentukan semena-mena oleh produsen. Interaksi antara produsen dan konsumen juga merupakan faktor penentu. Kita tentu masih ingat dengan kasus kartel dagang yang ‘mencurangi’ konsumen dalam penentuan harga SMS. Demikian juga dengan yang seharusnya terjadi pada komoitas pendidikan. Hal ini yang diharapkan oleh J.R. Shackleton, Kepala Westminster Business School. Dia menyatkan bahwa:
The commodification of higher education is here to stay. It is important, then, that people are given an appropriate range of choice, quality assurance and a fair and open pricing system. The Secretary of State for Education, Charles Clarke, further stresses higher education.s role in the enhancement of the knowledge economy via the production of economically beneficial graduates and research.

Pilihan, jaminan kulitas dan sistem harga terbuka adalah yang seharusnya mampu diberikan oleh sebuah universitas setelah mengkomoditaskan pendidikan. Namun ternyata saat komersialisasi tersebut telah selesai dilaksanakan semua jargon-jargon tersebut justru tidak terlaksana sebagaimana yang dinyatakan oleh Sir Geoffrey Holland dari Departemen pendidikan di Inggris, bahwa Universitas-universitas di Inggris telah “failing to develop the flexibility and consumer choice that people expect from other services, including quality assurance and money-back refunds or guarantees”.

Pelajar Sebagai ‘Konsumen’ Pendidikan

Pembahasan tentang ‘pelajar sebagai kosumen pendidikan’ ini menjadi penting dalam memahami sepenuhnya pola interaksi dalam sistem pendidikan yang telah dikomerisalisasi. Apakah para pengguna jasa pendidikan benar-benar berinterkasi sebagaimana seorang kosumen? Bagaimana mereka memahami relasinya dalam proses pendidikan?

Paul Cooper, peneliti di Universitas Southampton telah melakukan riset tentang persepsi pelajar dalam perannya sebagai komsumen pendidikan. Hasilnya sebagian besar tidak memposisikan dirinya sebagai konsumen pendidikan, sebagaimana yang dinyatakan oleh salah satu subyek penelitiannya, Liz. “I really don’t think of (education) as buying anything, really. I haven’t equated it with that in my head. Certainly not. To me, the job market or my working life, this is something completely different. It’s a completely different world.”. Sebagian besar subyek penelitan masih memegang pemikiran tradisional tentang pendidikan sebagai sebuah pencapaian yang mulia, pencapaian ilmu. Selain itu, ada kesulitan untuk memandang pendidikan sebagai komoditas. Saat dilakukan perbandingan antara pendidikan dan komoditas jasa yang lain maka akan ditemukan argumen sebagaimana yang dinyatakan oleh Matt.
“The difference is that when you buy a service – whether it be a haircut, a solicitor, or whatever – you are actually expecting them to provide something for you… you give them the money in return for them providing you with something. It’s not particularly interactive on your part. Whereas I would consider paying money to go to a university… it’s very much down to you, and the effort that you put in, the result that you gain from it. You couldn’t come into a university, pay the fees, do nothing for three years and expect to get a satisfactory result”

Pada akhir artikelnya Paul (2004) menyatakan bahwa meskipun para pelajar itu sadar tentang adanya uang yang harus mereka bayarkan untuk mendapatkan pendidikan namun mereka sulit untuk menerima bahwa pendidikan adalah komoditas dan mereka adalah konsumen pendidikan tersebut. Aspek yang menyebabkan munculnya pemahaman tersebut adalah pemahaman tradisional mereka tentang nilai luhur pendidikan dan fakta tentang tiadanya layanan yang sebenarnya dalam proses pendidikan serta tidak munculnya relasi kosumen-produsen dalam proses pendidikan, khususnya antara pelajar dan dosen. Relasi yang ada tetap berupa relasi tradisional yang memposisikan dosen lebih superior dan dominan dibandingkan pelajar. Hal ini benar-benar bukan cerminan dari relasi konsumen-produsen dalam pasar. Semua ini merupakan petunjuk bahwa saat ini proses komersialisasi pendidikan telah mengalami kegagalan dalam skala individual, khususnya dalam relasi antara pendidik dan terdidik.

Pendidikan dalam Ruang Sosial

Hampir semua aliran filsafat pendidikan akan sepakat dengan pernyataan bahwa pendidikan adalah salah satu tiang peradapan kita saat ini. Dalam sebuah sistem sosial, pendidikan memegang peran penting untuk melakukan transfer ‘sejarah’ perkembangan masyarakat. Baik ilmu pengetahuan yang berhasil ditemukan oleh umat manusia sepanjang sejarah maupun nilai-nilai universal yang telah berhasil membangun peradapan manusia yang lebih baik. Tanpa adanya pendidikan, semua transfer ini akan sulit dilakukan. Oleh karena itu, pendidikan seharusnya bisa diakses oleh semua orang, atau paling tidak oleh sebanyak-banyaknya orang. Kondisi ini memungkinkan terjadinya perkembangan mayarakat yang lebih cepat. Namun dengan komersialisasi pendidikan kondisi optimal tadi tidak bisa telaksana, salah satunya adalah keterbatasan akses pendidikan akibat semakin tingginya biaya pendidikan. Dalam logika komoditas, uang merupakan syarat perlu untuk bisa melakukan tukar-menukar. Dan saat pendidikan dijadikan komoditas maka aturan yang sama juga berlaku padanya. Saat ini, biaya pendidikan merupakan salah satu aspek penghambat adanya akses pendidikan bagi masyarakat. Untuk kasus di Inggris, Paul (2004) menyatakan “The de facto cost of their university education is an issue of universal concern and is often reflected in a variety of decisions, including whether or not they feel they can afford a university education at all.”. Kondisi yang sama juga terjadi di Indonesia, semenjak munculnya kebijakan BHMN yang kemudian dilanjutkan dengan BHP kemampuan akses masyakat terhadap pendidikan juga semakin turun. Mengingat tentang pentingnya pendidikan bagi perkembangan masyarakat, fakta-fakta ini tentu cukup mengkhawatirkan.

Pendidikan bukanlah Komoditas.

Status pendidikan saat ini, yang sudah dikategorikan sebagai komoditas haruslah dikaji ulang. Sebagaimana telah dikaji di dua topik terdahulu bahwa komersialisasi pendidikan, baik di level individu maupun sosial, telah gagal memenuhi harapan yang diembankan kepadanya, yang terjadi justru munculnya kesulitan yang memiliki implikasi yang signifikan terhadap masyarakat.

Atropolog cenderung membedakan antara komoditas dan gift komoditas. Menurut Marx(1877), komoditas adalah:
[an] objects that are socially desirable and which have both an exchange and a use value. Transfer of commodities is typically facilitated via the medium of money, which may be viewed as a generalized medium of exchange and simultaneously serves as the means to the measurement of values and the storage of wealth.

Lebih jauh lagi Parry (1989), menjelaskan ketiadaan moral dalam proses pertukaran komoditas. Dalam proses ini yang penting adalah keuntungan dan bisa terwujudnya akumulasi modal yang cepat.

The exchange of commodities is predicated upon obligations of contract, namely the binding agreement between parties to exchange goods and services for a pre-specified sum and within a pre-specified period of time. Such exchanges are therefore characterized as essentially impersonal and short-term phenomena, in which the only moral obligations are the legalistic relations obtaining between mutually disinterested parties.

Jika pendidikan dijadikan sebagai komoditas maka semua nilai luhur pendidikan akan luntur dan digantikan oleh nilai-nilai pasar yang mekanik. Jika kondisi tersebut telah terjadi, hilanglah garda terakhir dari kemanusiaan., sebuah institusi sosial yang sanggup mendorong perubahan sosial. Lebih jauh Paul (2004) menjelaskan kecacatan dalam komoditas pendidikan:
The flaws inherent in construing education as commodity are revealed both in the individuating features of educational processes that I have described and in the unease felt by many educators at much of the language and practices of commercial management, which often contradict direct experience of teaching and learning. The commoditization of education risks ignoring the personal and social obligations inherent in educational processes, together with the levels of effort and commitment required on the part of all concerned. A much more fruitful perspective is to conceive of education as fundamentally dependent on social interactions and as mutually implicated in relationships of gift exchange

Untuk mencegah itu terjadi, Paul (2004) menyarankan agar pendidikan dijadikan sebagai gift komoditas, yaitu sebuah benda atau layanan yang memiliki potensi untuk dijadikan sebagai komoditas dan tidak dijadikan sebagai komoditas, melainkan ‘diberikan’ oleh masyarakat kepada anggota-anggotanya. Gift komoditas ini dipahami sebagai sarana untuk menciptakan serta menjaga relasi antara individu dan masyarakatnya, juga sebagai tanggung jawab sosial dari masyarakat terhadap individu di dalamnya. Dengan demikian, maka pendidikan akan kembali menjadi sesuatu yang dapat dimiliki publik, yang berarti dapat diakses secara luas oleh seluruh lapisan masyarakat.

Pada hakekatnya fungsi pendidikan adalah untuk mengembangkan kemampuan serta meningkatkan mutu kehidupan dan martabat manusia. (Undang–Undang Nomor 20 Tahun 2003). Siswa sebagai subjek belajar, memiliki potensi dan karakteristik unik, sangat menentukan keberhasilan pendidikan. Kemampuan dan kesungguhan siswa merespon pengetahuan, nilai dan ketrampilan mempunyai andil yang besar dalam keberhasilan belajar. Keberhasilan belajar siswa dipengaruhi oleh banyak hal yang sangat kompleks, yaitu siswa, sekolah, keluarga dan lingkungan masyarakat. Untuk menghasilkan siswa yang berkualitas dan berprestasi, perlu adanya optimalisasi seluruh unsur tersebut.

Tugas guru membantu siswa mencapai tujuannya, maksudnya guru lebih banyak berurusan dengan strategi daripada memberi informasi, tetapi justru siswa yang aktif mencari informasi. Tugas guru mengelola kelas sebagai sebuah tim yang bekerja bersama untuk menemukan sesuatu yang baru bagi anggota kelas (siswa). Guru juga dapat mengembangkan iklim komunikasi di kelas selama pembelajaran berlangsung. Iklim komunikasi yang dimaksud adalah adanya umpan balik interaktif antara guru dan peserta didik. Dengan demikian, siswa akan mampu memberikan respon balik terhadap materi pembelajaran secara aktif, tidak harus menunggu informasi dari guru.